Tidak punya kartu kredit bukan berarti Anda bebas dari Debt Collector

Tidak punya kartu kredit bukan berarti Anda bebas dari Debt Collector
Isa Alamsyah

Kalau Anda mengira tidak akan bebas dari Debt Collector karena tidak punya kartu kredit, itu salah besar, karena Debt collector akan mengancam siapa saja yang punya hutang di Bank atau lembaga keuangan (Finance).

Ancaman yang lebih berbahaya justru mengancam para pengkredit motor, atau mobil daripada pemegang kartu kredit.
Kenapa?
Kalau kartu kredit tidak ada agunan sedangkan kredit mobil dan motor bisa diambil seenaknya.

Mungkin Anda bilang, saya baik-baik saja dengan kredit motor atau mobil saya.
Tapi tunggu dulu.
Waktu paling berbahaya adalah 3 bulan terakhir atau tahun terakhir.
1 bulan saja telat, bahkan terkadang satu hari, DEBT COLECTOR akan datang untuk merebut mobil Anda.
Kenapa demikian?
Di sini kunci kelicikannya.
Mau tahu, ayo kita bongkar satu per satu.

Fakta 1 Debt Collector dan Lembaga Keuangan Saling Membutuhkan
Lembaga Keuangan sangat butuh Debt Collector untuk bisa menarik uang mereka (Bad debt) yang tercecer. Debt Collector bisa menjadi lembaga yang mengerjakan dirty job (pekerjaan kotor) yang tidak bisa ditangani lembaga keuangan.
Jika Anda sempat menyaksikan dialog Janji Wakil Rakyat di TV One ketika membahas kasus Citibank, terungkap bahwa Citibank membuat perjanjian dengan Debt Collector dalam bahasa Inggris (aneh kan?) dan di salah satu pasal kuang lebih dinyatakan bahwa mereka tidak bertanggung jawab atas perilaku Debt Collector.
Debt Collector juga sangat butuh lembaga keuangan untuk mendapat mangsa. Mereka menggunakan surat dari Bank untuk menekan atau menteror.
Sekalipun artikel ini fokus ke pinjaman mobil dan motor, tapi talkshow TV One di atas cukup relevan.

Fakta 2 Debt Collector tidak digaji
Sebagian besar debt collector adalah out source dan tidak digaji.
Jadi dari mana ia mendapat penghasilan? Dari komisi tagihan. Tapi ada lagi sumber lain, biasanya orang yang ditagih akan kasih uang rokok yang jumlahnya tidak sedikit kalau sudah didatangi. Biasanya korban yang tidak punya uang banyak, mengulur waktu dengan "menyogok Debt Collector" atau memang dipancing untuk menyogok.
Jadi surat dari lembaga keuangan yang mereka pegang benar-benar dimanfaatkan oleh debt collector secara maksimal.
Lembaga keuangan tentu saja tahu penyalahgunaan ini, tapi mereka juga sadar ini cara mereka bisa mempertahankan debt collector yang tidak mereka gaji untuk tetap bekerja dengan mereka menagih uang.

Kunci 3: Pasal lalai
Kekuatan lembaga keuangan adalah pada artikel
"Jika pelanggan lalai bla..bla..bla.. maka mobil/motor bisa diambil...bla bla..bla..."
Dengan artikel ini sekalipun lalai 1 hari pun sekalipun motor atau mobil Anda bisa diambil. Sekalipun anda tinggal membayar 1 bulan lagi. Gila kan?

Kunci 4: Hati-hati bulan atau tahun terakhir
Ini yang paling penting.
Supaya debt collector tetap berpenghasilan, sasaran empuknya adalah pelanggan di bulan atau tahun terakhir.
Kalau Anda lalai di bulan pertama kedua tidak perlu khawatir, tidak akan ada debt collector yang mengancam. Kenapa?
Karena kalau kita terlambat di bulan pertama, maka kita tidak rugi sekalipun mobil atau motor di ambil, apalagi yang programnya DP rendah, anggap saja sewa.
Lembaga keuangan tahu itu dan debt collector juga tahu itu.
Karena itu kalau Anda telat di bulan-bulan awal mereka menelepon saja.
Tapi kalau sudah tinggal satu bulan lagi, terlambat satu hari saja Debt Collector datang dan urusannya jadi runyam.
Pokoknya hati-hati di tahun terakhir atau terutama di tiga bulan terakhir.

Saya pernah mengalaminya, bukan sekali tapi dua kali, karena itu saya percaya ini adalah pola. Kalau ada yang mengalami juga mohon dishare.
Pertama ketika motor supir saya terlambat bayar padahal tinggal 3 bulan lagi lunas.
Padahal biasanya di telepon kalau terlambat tapi ketika tiga bulan lagi lunas yang datang debt collector.
Konyolnya, kalau kita terlambat di bulan-bulan terakhir tiba tiba mentranfer jadi susah.
Selama ini saya yang mentransferkan uangnya, tapi sering tertolak, jadi saya kira ditolak karena sudah bayar ternyata ditutup karena terlambat.
Aneh kan? Bukannya dipermudah ketika terlambat malah dipersulit.
Ternyata itu tujuannya. Memberi makan Debt Collector.
Jadi yang membayar cicilan via transfer lebih beresiko daripada yang bayar langsung.

Kejadian kedua, ketika cicilan mobil tinggal 1 bulan.
Tiba tiba debt colector datang mau ambil mobil karena terlambat 1 hari. Ya, benar benar 1 hari. Jadi debt colector menunggu samapai batas tanggal terakhir.
Padahal kita pakai auto debet.
Ternyata ketika di auto uang kosong, kemudian kita masukkan uang berapa hari berikutnya mereka tidak mendebet lagi.
Jadi memang niatnya bukan nagih hutang tapi mau kasih makan dect colector dengan memanfaatkan kelalaian pelanggan.
Karena keterlambatan 1 hari tersebut saya dipaksa bayar 4 juta.
Tentu saja saya tidak mau, karena itu saya datang ke lembaga keuangan tersebut (XXX finance), saya ajak staf lembaga keuangan (bukan debt colectornya) tersebut berdebat, di depan dia saya pasang rekaman sebagai tanda bukti kalau saya perlu tulis.
"Kamu mau nagih uang atau mau rampok mobil?" tanya saya.
"Tapi peraturannya...jika lalu maka..bla-bla bla!" jawab mereka.
"Ya kalau niat mau nagih hutang di debet gak ada di cek lagi dong, bukannya sengaja gak di debet. Sengaja dipersulit bayar...bla...bla...bla...".
Terakhir saya terpaksa ancam (tapi beneran akan saya lakukan) dan saya catat nama dua orang yang berbincang dengan saya.
"Berapapun kerugian saya , saya jamin lembaga Anda akan rugi ribuan kali lipat, dari apa yang akan saya lakukan! Saya janji."
Saya tahu gak ada gunanya ribut ama debt colector, jadi mending langsung ke staf lembaga keungan bersangkutan.
Akhirnya mereka diskusi dan berhitung resiko juga, dan membatalkan denda, dan Debt colector sangat kecewa karena gak kebagian komisi (Karena urusan saya selesai, dalam tulisan ini tidak saya tulis nama lembaga keuangan tersebut).
Tapi Debt colector sekalipun urusan saya sudah selesai tidak mau menyerah. Mereka merasa masih pegang surat di tangan mereka. Mereka berkordinasi ingin tetap merebut mobil, mungkin juga ingin kerubutin saya, tapi saya sudah hitung resiko itu. Karena itu saya parkir mobil ditempat jauh, selalu di tempat publik, dan mengawasi kalau ada yang mengikuti.
Melihat gelagat tidak baik, saya laporkan lagi perilaku Debt Colector tersebut pada staf penagihan dan saya minta surat mandatnya dicabut. Akhirnya debt colector diamankan dan suratnya dicabut. Itupun saya masih dilobi untuk kasih sekedar uang rokok ganti transport.
Semua peristiwa ini kembali dalam ingatan setelah membaca berita kejadian di Citibank baru-baru ini. Setelah kejadian citibank, saya rekomendasikan untuk selesaikan via telepon saja.
Jadi intinya hati-hati, yang cermat, karena lembaga keuangan dan debt collector menunggu Anda lalai, di bulan-bulan terakhir atau tahun terakhir.
Tidak butuh beberapa bulan menunggak, kalau sudah di tahun terakhir, satu hari saja telat anda telat, bisa kena pasal lalai dan berhadapan dengan debt collector.
Kejamnya dunia!

Sukses selalu, No Excuse!

13 comments

  1. Artikel yang sangat bagus bro! Saya sangat menyukainya! Karena saking sukanya... saya posting artikel Anda ini di akun fb saya.. dengan menyebutkan by Isa Alamsyah dan juga lengkap dengan link Anda.. semoga banyak yg baca dan berkomentar di sini. Mantabs! Makin yakin saya bahwa BANK INDONESIA harus melarang penggunaan debt collector yang adalah pihak ketiga! Karena sangat berpeluang tinggi lebih banyak ke hal negatif!

    ReplyDelete
  2. wah gawat....ada solusi ga? gmn baiknya kreditan saya?bs d sebutkan ga nama financenya?
    d inbox saya bang isa?atau email?tq

    ReplyDelete
  3. Waduh..harus hati2 jg neh.
    Thanks pak isa..info nya benar2 bermanfaat. Oya,,apa semua lembaga keuangan seperti itu pak? Terus terang ja,,saya jadi khawatir.

    ReplyDelete
  4. Sangat bermanfaat infonya.

    ReplyDelete
  5. Isa, aku ingin tahu kalo mau jadi distributor Bisa! di kota Magelang, gimana caranya? kasih tahu ya, siapa tahu aku bisaJuga.

    ReplyDelete
  6. Waduhhh gawat!!! baca artikel diatas ternyata praktek ilegal yang jalan ya seperti sengaja "put us in a trap" kita mesti waspada nihhh

    ReplyDelete
  7. Sebaiknya cari lembaga keuangan/bank yang syariah karena umumnya denda yang dikenakan lebih ringan dan denda itu disalurkan lagi ke badan sosial atau bahkan ada juga produk kartu kredit dari bank bni syariah yang tidak mengenakan denda keterlambatan dan denda overlimit bahkan sistem perhitungannya juga lebih transparan dan sangat adil dibandingkan kartu kredit kovensional

    ReplyDelete
  8. Penting banget diketahui banyak orang nih, Pak Isa. Terutama bagi kawan-kawan yang 'kreditor' kayak saya. Mohon di posting Note FB n tag saya. Biar saya bisa share ke kawan-kawan saya. Thank you, n Salam Sukses.

    ReplyDelete
  9. Thanks untuk artikelnya. Mas Isa is the best deh...

    ReplyDelete
  10. Jahat banget ya?? Memang sudah jadi sindikat kalo kaya gt mah, waduh harus hati2 nih

    ReplyDelete


EmoticonEmoticon