Susahnya Jadi Polisi Jujur. Cuma Menunda Panggilan Saja, Bisa Dibayar 1,9 Miliar

Kita harus angkat topi buat para polisi jujur, karena di depan mereka godaan uang miliaran sangat mudah didapat. Orang jujur dan tidak korupsi karena tidak ada kesempatan itu biasa, tapi kalau ada peluang besar mereka tetap jujur, itu baru luar biasa.

Bahkan sekadar menunda panggilan saja pada tersangka, polisi bisa disogok sampai Rp 1,9 miliar rupiah. Benar-benar menggoda.

Informasi ini diangkat oleh berita Republika Kamis 19 Juni 2017.
Kutipan singkatnya,"...Harris Arthur Hedar sebagai pengacara untuk Jawa Pos Group diduga menyuap (AKBP) Brotoseno dengan nilai Rp 1,9 miliar. Uang yang diberikan secara bertahap ini dimaksudkan agar Brotoseno menunda panggilan pemeriksaan ..."

Berita lengkapnya silakan lihat di klipping ini:



Vonis Brotoseno Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Umar Mukhtar

JAKARTA -- Majelis hakim sidang Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa terhadap terdakwa kasus suap penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat, yakni AKBP Raden Brotoseno.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Brotoseno selaku Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dengan tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan.
Namun, majelis hakim yang dipimpin Baslin Sinaga menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider pidana kurungan tiga bulan terhadap mantan penyidik KPK itu.
"Menyatakan bahwa Brotoseno telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga saat membacakan amar putusan di persidangan PN Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (14/6).
Hakim Baslin dalam pembacaan amar putusannya mengatakan hal yang memberatkan terdakwa di antaranya adalah tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi.
Sedangkan yang meringankan yaitu terdakwa bersikap baik dalam persidangan, belum pernah menjalani hukuman pidana, dan mempunyai tanggungan keluarga serta tidak menikmati uang yang dikorupsi.
Dikatakan tidak menikmati uang korupsi karena majelis hakim mempertimbangkan adanya pengembalian uang senilai Rp 1,75 miliar yang diterima Brotoseno kepada tim profesi dan pengamanan (propam) dan tim profesi dan pengamanan internal (propaminal).
Sementara sisa dari total uang suap yang diterimanya sebesar Rp 1,9 miliar, yaitu Rp 150 juta, telah diberikan kepada Dedy Setiawan Yunus selaku penyidik pada Dittipikor Bareskrim Polri.
"Majelis hakim tidak hanya mempertimbangkan apa yang timbul dalam masyarakat dari perbuatan terdakwa, tapi juga perbuatan terdakwa yang telah mengembalikan uang seluruh uang yang diterimanya sebesar Rp 1,750 miliar kepada tim propaminal dan propam," kata hakim Baslin.
Dalam dakwaan, Brotoseno disebut menerima hadiah atau janji dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat. Pada kasus korupsi cetak sawah itu, mantan menteri BUMN sekaligus pemilik Jawa Pos Group Dahlan Iskan semestinya ikut diperiksa.
Namun, Harris Arthur Hedar sebagai pengacara untuk Jawa Pos Group diduga menyuap Brotoseno dengan nilai Rp 1,9 miliar. Uang yang diberikan secara bertahap ini dimaksudkan agar Brotoseno menunda panggilan pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan. Selain uang tersebut, Brotoseno juga diduga menerima lima tiket pesawat Batik Air kelas bisnis yang total nilainya Rp 10 juta.
Dalam amar putusan itu, majelis hakim menggunakan dakwaan pertama yakni pasal 12 huruf a UU 31/1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa dari KPK dan pihak kuasa hukum Brotoseno menyatakan pikir-pikir atas putusan yang disampaikan majelis hakim. Proses ini akan berlangsung hingga sepekan mendatang.
Jaksa KPK Fauzy Marasadessy menuturkan putusan majelis hakim akan dipertimbangkan dengan melihat kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dan aspek sosiologisnya.
"Kan ada parameter berupa tuntutan dengan kerugian yang ditemukan, kemudian secara sosiologi penerimaannya, nah itu kami pertimbangkan semuanya dalam masa pikir-pikir ini," ujarnya.
Fauzy juga mengatakan semua pertimbangan dari JPU sebetulnya sudah digunakan oleh majelis hakim dalam menentukan putusan. Namun, yang masih menjadi persoalan yaitu besaran vonis yang dijatuhkan.
"Sepertinya semua pertimbangan JPU diambil semua oleh hakim. Hanya ini menyangkut besaran tuntutan saja," katanya.
Brotoseno dijatuhi vonis hukuman bersama dengan tiga rekanan lain yang terlibat dalam kasusnya. Dedy, sama seperti Brotoseno, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan.
Sedangkan Harris Arthur Hedar selaku pengacara dari Jawa Pos Group, dan Lexy Mailowa Budiman, masing-masing divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan.

0 Comments

Post a Comment